Dasar Klaim Israel-Yahudi atas Negeri Palestina

Rezal Prihatin
2 min readOct 19, 2023

--

Photo by Levi Meir Clancy on Unsplash

Dalam “Berebut Tanah Suci Palestina” karya Abu Bakar yg saya baca, bangsa Israel-Yahudi mendasarkan klaim mereka atas tanah Palestina karena 3 hal:

1. Mereka menganggap telah menerima hak suci sekaligus menjadi pemilik sejati tanah di negeri Palestina.

Kitab Perjanjian Lama Bab Genesis 15: 18 mengatakan, “Pada hari ini Tuhan membuat perjanjian dengan Ibrahim melalui firman, ‘Untuk keturunanmu Aku berikan tanah ini, dari Sungai Mesir hingga Sungai besar Eufrat.”

melalui kita kejadian ini, bangsa Israel-Yahudi mengklaim diri mereka telah menerima hak suci sekaligus menjadi pemilik sejati tanah di negeri Palestina.

Sebagaimana juga telah diucapkan Perdana Mentri Israel Begin, “Negeri ini telah dijanjikan kepada kita, dan oleh karena itu kita berhak sepenuhnya atasnya”
(hal. 213 & 222)

Tanggapan:
- kalau Zionis menggunakan ‘ayat suci’ demi melegalkan penjajahan, bukankah ini sama saja bahwa mereka adalah golongan ekstrim, radikal dan gemar ‘mengkafirkan’ orang lain, sebagaimana yang sering dituduhkan kepada muslim.
- apa yang Zionis lakukan persis seperti apa yang mendasari 150 ribu personil Perang Salib yang berangkat dari Clermont, Prancis menuju Jerussalem di tahun 1097 M. Mengambil paksa tanah suci Jerussalem dari Muslim.
- Kalau sudah seperti ini, bukankah Zionisme lebih tepat digambarkan sebagai sebuah bentuk kolonialisasi kuno di abad modern, dimana “penjajahan di seluruh harus dihapuskan”

2. Deklarasi Balfour.

November 1917 M menteri Luar Negeri Inggris, Arthur James Balfour, melalui persetujuan sidang kabinet mengeluarkan sebuah surat resmi yang berisi sebuah janji kepada bangsa Israel.

surrat ini kemudian diberikan kepada L. Rotschild, presiden federasi zionis Inggris, dalam surat itu dituliskan

Pemerintah inggris menyetujui didirikannya sebuah tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina, dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk melancarkan pencapaian tujuan ini,

setelah dipahami secara jelas bahwa tidak akan dilakukan sesuatu yang dapat merugikan hak-hak sipili dan hak-hak keagamaan komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, atau hak-hak dan status politik yang dinikmati oleh setiap bangsa Yahudi di negeri lain.
(hal. 223–224)

Tanggapan:
- Deklarasi ini melanggar hukum internasional, karena inggris tidak memiliki hak sedikit pun atas tanah palestina
- Lihat, sebenarnya apa yg dituliskan di deklarasi balfour juga tetap menjaga hak-hak komunitas non-Yahudi, Namun lihat kenyataannya, siapa yang khianat??

3. Resolusi Majelis Umum PBB No 181. tahun 1947

Dalam resolusi itu, Palestina dibagi menjadi 3 daerah, 57% yang sebagai besar kawasan subur untuk Israel. 42% meliputi daerah tandus untuk Arab Palestina. dan Sisanya, kota Yerussalem sebagai zona internasional.

Padahal ketika itu, Israel-Yahudi baru menguasai tanah Palestina secara tidak sah sejumlah 7% dari keseluruhan

Mayoritas negara muslim masih menolak untuk mengakui, termasuk Indonesia.
(hal 226)

Tanggapan:
- Ayolah, padahal mereka baru menguasai 7%, malah sama PBB dijadikan 57% untuk Zionis

Rezal Prihatin (Ketua LDK Sunan Kalijaga 2021/2022)

--

--

No responses yet